dinaskesehatan.kukar@gmail.com 0541-4108115

Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat ) sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kota / kabupaten yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan disuatu wilayah kerja, merupakan pusat perkembangan,pembinan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang sekaligus merupakan pos pelayanan terdepan dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Untuk itu Puskesmas selain berfungsi melaksanakan tugas teknis juga melaksanakan tugas administratif.