Dinas Kesehatan Kabupaten resmi menyusun dan menetapkan Formularium Obat Kabupaten sebagai dokumen penting dalam mendukung pelayanan kesehatan di tingkat daerah. Formularium ini merupakan dokumen tertulis yang terus diperbarui, berisi daftar obat terpilih beserta sediaan dan informasi penting lainnya yang telah disepakati untuk digunakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di kabupaten. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam peresepan serta pengadaan obat generik di tingkat daerah.
Penyusunan Formularium Obat Kabupaten melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Kesehatan, Tim Penyusun Formularium yang terdiri dari apoteker, dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, serta pemegang program di puskesmas. Proses penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagai bentuk legalitas dan pengesahan dokumen tersebut.
Kegiatan penyusunan dilaksanakan secara hybrid, yaitu kombinasi antara pertemuan daring dan luring. Formularium ini nantinya akan diberlakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di tingkat kabupaten, seperti puskesmas, serta jaringan layanan kesehatan lainnya.
Adapun tujuan utama penyusunan formularium ini adalah untuk menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, serta terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, formularium ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan proses perencanaan pengadaan obat, serta mengendalikan mutu dan biaya pengobatan, khususnya dalam mendukung implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Proses penyusunan Formularium Obat Kabupaten dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari permintaan usulan obat dari puskesmas, kemudian dilakukan rekapitulasi usulan. Selanjutnya, usulan tersebut dievaluasi berdasarkan bukti ilmiah (evidence-based) dengan mempertimbangkan aspek khasiat, risiko, dan biaya. Hasil evaluasi kemudian dibahas dan disepakati dalam rapat bersama sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, dokumen Formularium Obat Kabupaten secara resmi diserahkan oleh Kepala Bidang SDK, H. Budy Setiawan, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Ns. Kusnandar, SST M.Adm.Kes dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Ruang Cerdik pada Kamis, 23 April 2026.
Dengan adanya Formularium Obat Kabupaten ini, diharapkan pelayanan kesehatan di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terstandar demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. (oz30)