dinaskesehatan.kukar@gmail.com 0541-4108115
Dinas Kesehatan

Peningkatan Kapasitas Dokter Umum dalam Penggunaan USG

Senin, 20 Maret 2023

1857

DinkesKukarHariIni___Sesuai dengan PMK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual, memuat indikator-indikator pelayanan program yang mempersyaratkan bahwa pelayanan ANC sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan paling sedikit mendapatan pelayanan 2 kali yaitu di triwulan I sebanyak 1 kali dan triwulan III sebanyak 1 kali oleh dokter umum atau dokter spesialis kebidanan. Di tingkat FKTP, pelayanan ini termasuk pelayanan USG oleh dokter umum di Puskesmas dalam rangka skrining awal masalah kesehatan dan menemukan risiko kehamilan dan komplikasi serta melakukan rujukan terencana lebih awal untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan sehingga bisa mengurangi angka kesakitan dan kematian maternal.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Dinas Kesehatan Kukar melalui Subkoordinator Penyehatan Keluarga Bidang Kesehatan Masyarakat melaksanakan Sosialisasi Penggunaan dan Pemeriksaan Menggunakan  USG oleh Dokter Umum yang diikuti oleh dokter umum dan beberapa petugas kesehatan lainnya di seluruh Puskesmas Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan berlangsung di Hotel IBIS Samarinda  hari Sabtu (18/3) hingga Minggu (19/3).

Secara Umum kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas petugas khususnya Dokter Umum Puskesmas dalam menggunakan dan memampaatkan USG sebagai tool skrining awal risiko tinggi dan komplikasi pada ibu hamil. Dan secara khusus bertujuan Meningkatkan pemahaman dokter umum terkait PMK Nomor 21 Tahun 2021 dan SPM Bidang Kesehatan Masyarakat Program Penyehatan Keluarga, Mengenal dan mengetahui fitur dan fungsi USG, Melatih dokter umum Puskesmas untuk mampu melakukan ANC terkait skrining masalah kesehatan dan penyakit pada kehamilan melalui USG, Melaksanakan pemeriksaan USG dasar pada saat ANC kepada ibu hamil, dan Memastikan penggunaan dan pemanfaatan USG oleh Dokter Umum di Puskesmas.

Harapannya, peserta dapat memahami PMK Nomor 21 Tahun 2021 dan SPM Bidang Kesehatan Program Penyehatan Keluarga,  Peserta pertemuan mampu mengenal fitur dan fungsi alat USG, Peserta pertemuan mampu melaksanakan pemeriksaan USG dasar pada saat ANC kepada ibu hamil, dan  Peserta pertemuan berkomitmen untuk menjadi bagian dari tim pelayanan kesehatan maternal Puskesmas dan terlibat secara aktif dalam kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Penyampaian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan Praktek bersama secara kelompok atau induvidu untuk mengenal fitur-fitur dan pengukuran antropometri bayi atau janin dengan menggunakan USG pada saat materi pembelajaran serta Praktek langsung penggunaan USG kepada ibu hamil. Setelah rangkaian kegiatan selesai di tutup dengan Diskusi terkait kendala pemeriksaan dan rencana tindak lanjut.

Narasumber pertemuan adalah narasumber Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan RSUD AM Parikesit dan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Sesksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135). Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 27 Juli 2021.

Peraturan ini memiliki lampiran-lampiran yang diantaranya adalah Pedoman Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan. Khusus pada Pelayanan Kesehatan Masa Hamil mempersyaratkan bahwa pelayanan ANC yang diterima ibu hamil paling sedikit 6 kali selama masa kehamilan yang meliputi 1 kali pada trimester pertama, 2 kali pada trimester kedua dan 3 kali pada trimester ketiga. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dan paling sedikit 2 kali oleh dokter umum dan atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan pada trimester pertama dan ketiga dengan pemeriksaan USG sebagai salah satu komponen dari pelayanan ANC pada ibu hamil.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Program Penyehatan Keluarga tahun 2022, terdapat perbandingan yang hampir sama pada penyebab langsung dan tidak langsung kematian maternal. Pada penyebab langsung kematian maternal, 9 dari 11 kematian atau sebesar 81,8% disebabkan oleh perdarahan baik perdarahan ante partum, intra partum maupun post partum, sisanya disebakan oleh 1 kasus infeksi atau sepsis pasca salin dan 1 kasus dengan eklamsia. Pada penyebab tidak langsung, penyebab tidak diketahui menjadi penyebab dominan kematian sebanyak 6 kasus, 2 kasus dengan cardiac arrest, 2 kasus hipokalemia, 1 kasus gagal ginjal, 1 TB tulang dan 1 kasus jantung. Selain penyebab kematian di atas, delay atau keterlambatan petugas dalam mengidentifikasi faktor risiko, risiko tinggi dan atau komplikasi menjadi salah satu penyebab lambatnya penanganan dan rujukan kasus ke fasilitas kesehatan yang mampu menangani ibu dalam keadaan gawat darurat.

Mekanisme yang berjalan selama ini, deteksi risiko masih dilakukan oleh tenaga bidan baik di puskesmas, klinik atau praktek bidan dengan menggunakan tools sederhana, rujukan trimester pertama ke rumah sakit untuk dilakukan USG oleh dokter kebidanan dan kandungan tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan berbagai macam alasan, yang diantaranya adalah akses yang susah, transportasi tidak ada, tidak ada yang menjaga anak di rumah, jaminan dan atau menolak untuk dilakukan rujukan.

Penggunaan USG di Puskesmas tentunya akan meningkatkan akses layanan kesehatan pada ibu hamil di tingkat layanan primer, keterlibatan dokter umum dalam melakukan skrining kesehatan pada ibu hamil trimester pertama akan meningkatkan capaian deteksi dini risiko kehamilan selain mencegah delay untuk mendapatkan penanganan yang tepat di fasilitas kesehatan rujukan.(nf)

Galeri foto kegiatan : http://dinkes.kukarkab.go.id/front/semua_foto