Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
administrator Dinas Kesehatan Kamis, 25 Mei 2023
566

DinkesKukarHariIni__ Sub Koordinator Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi Pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) senin tanggal 25 Mei 2023 bertempat di gedung GERMAS Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasar pada Sesuai dengan Undang – Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Instruksi Presiden No. 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, dan Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2019 tentang Kemanan Pangan telah dinyatakan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengawasan pangan yang beredar. Pemerintah daerah ditingkat Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam hal penerbitan izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar.
Saat ini telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor P-IRT (Pangan-Industri Rumah Tangga). Namun pada saat dilaksanakan pengawasan masih banyak ditemukan pemberian SPP-IRT yang belum memenuhi ketentuan seperti pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60, sarana produksi pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level I dan II serta jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan.
Dari kajian yang telah dilakukan, diketahui bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penerbitan SPP-IRT antara lain komitmen dari Pemerintah Daerah untuk mendukung pemberian SPP-IRT dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan, ketersediaan tenaga PKP dan DFI yang kompeten dimana di tahun 2021 telah dilaksanakan pelatihan terhadap 10 Tenaga PKP dan 14 Tenaga DFI di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, ada koordinasi yang baik antar OPD terkait, akses transportasi yang mudah ke lokasi IRTP serta ketersediaan anggaran baik dalam pengawasan pre dan post market.
Serta adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha Berbasis Risiko, maka dalam rangka meningkatkan kemudahan pelaku usaha Industri Rumah Tangga dalam melakukan usaha dan juga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan produksi dan peredaran Pangan Industri Rumah Tangga serta untuk mewujudkan tertib administrasi di bidang sertifikasi produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau dalam nomenklatur terbaru dalam PP 5 Tahun 2021 yaitu Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), maka perlu diberikan dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah melalui kegiatan Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi PIRT dan Nomor PIRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang dapat diproduksi oleh IRTP.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mutu produk IRTP yang akan beredar di masyarakat melalui peningkatan efektifitas pengawasan pre market Pangan Industri Rumah Tangga sehingga dapat bersaing di pasar modern baik pasar domestik maupun internasional.
Peserta kegiatan ini yaitu pemilik atau penanggung jawab IRTP di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang belum pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan sebanyak 60 orang.
Narasumber merupakan tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang memiliki kompetensi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyuluhan disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi, demonstrasi/peragaan simulasi, dan pemutaran video.
Bahasan dalam kegiatan ini terbagi menjadi dua, yaitu Materi Utama yang terdiri dari :
- Peraturan perundang-undangan di bidang pangan
- Keamanan dan Mutu Pangan
- Teknologi proses pengolahan pangan
- SSOP (Standard Sanitation Operating Procedure)
- Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga Pangan
- Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
- Persyaratan Label dan Iklan Pangan
Materi pendukung :
- Pencantuman label halal
- Etika Bisnis dan Pengembangan jejaring bisnis IRTP
Pengawasan atau pemeriksaan sarana dalam rangka penerbitan SPP-IRT dilakukan kepada sarana yang telah mengikuti Bimtek penyuluhan pangan dan mendaptakan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Pemeriksaan sarana IRTP dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM nomor HK. 03.01.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana IRTP. Petugas yang melakukan pemeriksaan adalah tenaga PKP/DFI di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kegiatan pengawasan dalam rangka penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dilakukan juga Pengkajian Ulang dalam bentuk rapat di dalam kantor yang dihadiri oleh petugas dari Dinas Kesehatan, tenaga PKP/DFI, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Rapat dilaksanakan minimal satu kali setahun untuk mengkaji SPP-IRT yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pengkajian yang dilakukan bertujuan untuk mengindentifikasi kesesuaian kondisi IRTP saat ini dengan definisi IRTP yang seharusnya dan berdasarkan masa berlaku SPP-IRT yang akan berakhir untuk ditindaklanjuti dengan perpanjangan.(nf)
Artikel Terbaru
- Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret 22 Maret 2023
- Rapat Pembentukan Jejaring Skrining Layak Hamil dan Stunting Kutai Kartanegara 16 Pebruari 2023
- Daring Survei Akreditasi Puskesmas Sanga Sanga 12 September 2023