dinaskesehatan.kukar@gmail.com 0541-4108115
Dinas Kesehatan

Peringatan Bulan K3 Nasional 2023

Jumat, 27 Januari 2023

2627

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas. Melalui Pelaksanaan K3 ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat yang mencakup pada pribadi para karyawan, pelanggan dan pengunjung dari suatu lokasi kerja sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Diketahui, penetapan hari K3 ini melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Namun, sebelum adanya penetapan itu ada sejarah yang melatarbelakangi hal tersebut, Sejarah dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada era ke-17.

Kehadiran Belanda itu hingga munculnya perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853.

Setelah itu, tahun 1890 dikeluarkannya ketentuan tentang pemasangan serta penggunaan jaringan listrik di Indonesia yang disebabkan jumlah ketel uap semakin bertambah.

Dikutip dari iik.ac.id, tahun 1907 kembali ditetapkannya peraturan mengenai pengangkutan obat, senjata, petasan, hingga peluru yang dapat berdampak pada keselamatan kerja.

Ketentuan-ketentuan kembali dikeluarkan pada tahun 1900-an, seperti Undang-Undang Pengawasan Kerja atau K3 pada tahun 1916, yang kemudian pemerintahan Hindia Belanda saat itu merevisi peraturan itu tahun 1930.

Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat hingga didirikanlah Instansi Kesehatan serta Keselamatan Kerja pada tahun 1957.

Diketahui, tahun 1969 terdapat organisasi Higiene perusahaan, Kesehatan serta Keselamatan Kerja dan berdirinya laboraturium keselamatan kerja.

Tujuan dari K3 ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 untuk mendorong gerakan nasional dalam keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, K3 ini di harapkan menjadi momen yang tepat untuk mendorong semua pihak untuk berpartisipasi membudayakan keselamatan kerja di Indonesia.

K3 ini suatu kajian yang penting untuk meningkatkan produktifitas kerja karyawannya.

Bilamana perusahaan memperhaikan K3, karyawan bekerja dengan aman, tentram, dan produktif dalam bekerjanya.

Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 yang akan berlangsung dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari 2023, Kementerian Kesehatan RI menggaungkan tema Pekerja Sehat, Produktivitas Meningkat.(nf)

Kumpulan Media K3 Tahun 2023 : https://promkes.kemkes.go.id/kumpulan-media-k3-tahun-2023