Persiapan Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan
Kamis, 19 Januari 2023
325

DinkesKukarHariIni___Dalam rangka Pengadaan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023, setiap Instansi Daerah (Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota) wajib menghitung serta menyusun rencana kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal (SKM) dan Analisis Beban Kerja (ABK) per jenis, per jenjang jabatan dan per fasilitas kesehatan, menggunakan Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan (Aplikasi Renbut) sesuai dengan panduan teknis dari Kementerian Kesehatan. Memperhatikan Surat Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor DG.01.01/F/2681/2022 Tentang Perencanaan Kebutuhan dan Pemenuhan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan di Instansi Daerah Tanggal 30 November 2022, penyelesaian perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan paling lambat Pekan III Februari 2023. Namun dari pertemuan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) tanggal 11 Januari 2023, penyelesaian perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan harus diselesaikan pada 20 Januari 2023, karena Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan akan dilaksanakan lebih awal pada Pekan III-IV Januari 2023. Hasil Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan akan menjadi data rujukan/referensi dalam Pengusulan Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 pada bulan Maret 2023, mengingat Formasi PPPK Tenaga Kesehatan akan ditetapkan oleh Kementerioan PAN dan RB pada bulan April 2023.
Guna memperlancar proses Desk Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan serta optimalisasi pengusulan formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023, Kementerian Kesehatan c.q. Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan mengadakan Rapat Persiapan Desk serta Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditetapkan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 yang salah satunya mengatur mengenai penetapan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pengusulan formasi dan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
Kegiatan yang berlangsung dari hari Rabu (18/1) hingga Kamis (19/1) ini diikuti oleh Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Biro/Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah.
Peserta yang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Ragapantas Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara ini dimulai sejak pukul 10:00 WITA, kegiatan berlangsung secara daring dengan zoom meeting.(nf)
Artikel Terbaru
- Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret 22 Maret 2023
- Rapat Pembentukan Jejaring Skrining Layak Hamil dan Stunting Kutai Kartanegara 16 Pebruari 2023
- Daring Survei Akreditasi Puskesmas Sanga Sanga 12 September 2023