dinaskesehatan.kukar@gmail.com 0541-4108115
Dinas Kesehatan

Pertemuan Uji Coba Penguatan Regulasi Indikator Mutu (INM), Klinik dan TPMD-TPMDG Kabupaten Kutai Kartanegara 2023

administrator Dinas Kesehatan Rabu, 7 Juni 2023

501

DinkesKukarHariIni__Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah pada pasal 3 mengamanatkan bahwa dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM), maka telah dikembangkan sistem pencatatan dan pelaporan INM melalui Aplikasi yang digunakan oleh fasyankes serta Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang. Untuk itu, Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan bermaksud melakukan uji coba penguatan regulasi Indikator Nasional Mutu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), khususnya INM Klinik dan INM TPMD/TPMDG.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi kegiatan ini yang dilaksanakan hari ini Rabu (7/6) bertempat di Gedung GERMAS.

Sasaran kegiatan ini adalah Perwakilan Klinik Pratama dan Klinik Utama, Asosiasi fasilitas kesehatan (ASKLIN dan PKFI) Kabupaten, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, serta Organisasi profesi (IDI dan PDGI) Kabupaten.

Peserta dalam kegiatan ini selain menyimak materi yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Dirjen Mutu dan Pelayanan Kesehatan dan tim, peserta juga melakukan praktik tentang penggunaan Aplikasi INM.

Mutu pelayanan kesehatan mempunyai keunikan mengingat dari kompleksitas pelayanan kesehatan, tidak hanya karena pelayanan kesehatan merupakan bundle antara barang dan jasa, akan tetapi juga karena perbedaan hubungan antara pasien dan pemberi pelayanan, perbedaan persepsi sehat dan sakit antara pasien dan dokter, di samping adanya asimetri dalam hubungan pelayanan kesehatan.

Pengukuran Indikator Mutu bertujuan untuk menilai apakah upaya yang telah dilakukan benar-benar dapat meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan, juga untuk memberikan umpan balik, transparansi publik dan dapat digunakan sebagai pembanding (benchmark) dalam mengidentifikasi best practice untuk pembelajaran. Indikator Nasional Mutu (INM) yang harus terukur pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Peningkatan mutu pelayanan yang signifikan dan diikuti dengan upaya perbaikan berkelanjutan dapat mendorong peningkatan budaya mutu yang berkesinambungan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di setiap tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, laboratorium kesehatan dan unit transfusi darah.(nf)